RSS

Mengenal Penggolongan Narkotika dan Psikotropika

08 Oct

Narkotika

Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :

Golongan I

  1. Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
  2. Tidak digunakan dalam terapi
  3. Potensi ketergantungan sangat tinggi
  4. Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja

Golongan II

  1. Untuk pengobatan pilihan terakhir
  2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  3. Potensi ketergantungan sangat tinggi
  4. Contoh : fentanil, petidin, morfin

Golongan III

  1. Digunakan dalam terapi
  2. Potensi ketergantungan ringan
  3. Contoh : kodein, difenoksilat

 

Psikotropika

Menurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :

Golongan I

  1. Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
  2. Tidak digunakan dalam terapi
  3. Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
  4. Contoh : LSD, MDMA/ekstasi

Golongan II

  1. Untuk pengobatan
  2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  3. Potensi sindrom ketergantungan kuat
  4. Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital

Golongan III

  1. Untuk pengobatan atau terapi
  2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  3. Potensi sindrom ketergantungan sedang
  4. Contoh : amobarbital, pentazosine

Golongan IV

  1. Untuk pengobatan atau terapi
  2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  3. Potensi sindrom ketergantungan ringan
  4. Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida
 
Leave a comment

Posted by on 8 October 2011 in Farmakmin

 

Tags: , ,

Leave a comment